Pengertian Blogwalking dan Manfaatnya

Pengertian Blogwalking dan Manfaatnya

Artikel kali membahas tentang Pengertian Blogwalking dan Manfaatnya. Nah, dalam kegiatan blogging dikenal istilah blogwalking. Sebenarnya blogwalking ini sudah menjadi tradisi tersendiri yang sangat populer dikalangan blogger sekalian. Namun tidak ada salahnya jika saya membahas ulang tentang blogwalking ini.

Blogwalking adalah sebuah kegiatan mengunjungi blog-blog lain, lalu meninggalkan jejak disetiap blog yang dikunjungi. Anda dapat meninggalkan jejak dengan cara mengomentari blog tersebut maupun komentar di buku tamu yang disediakan oleh blog itu. Nah, dari penjelasan diatas dapat kita ambil manfaat dari blogwalking tersebut. Berikut manfaatnya. 
  1. Blogwalking akan membuat silaturahmi kita dengan sang pemilik blog lainnya menjadi lebih dekat. Kenapa bisa begitu? Sebab,blog yang kita komentari akan membuat pemilik blog melihat komentar dan mengunjungi blog kita lalu dia pun mengenal blog kita. Dari sanalah akan lahir interaksi yang tentu akan mempererat silaturahmi kita dengan pemilik blog.

  2. Semakin banyak kita melakukan blogwalking otomatis banyak link blog kita di setiap blog yang kita komentari. Semakin banyak link tersebut otomatis membuat blogger lain mengetahui keberadaan blog kita. Makin banyak yang tahu blog kita maka reputasi blog kita juga semakin populer.
Karena banyak manfaat yang bisa didapat dari kegiatan blogwalking, maka tidak ada salahnya untuk melakukan kegiatan ini secara rutin.


Yuk Blogwalking!!
Di Negara Ini, Mencuri Sinyal Wi-fi Haram Hukumnya

Di Negara Ini, Mencuri Sinyal Wi-fi Haram Hukumnya

Baru-baru ini Dubai mengharamkan siapapun yang menggunakan sinyal wi-fi orang lain tanpa ijin pemiliknya.

Menjebol sinyal wi-fi bukan hal yang aneh. Bahkan di Indonesia ada beberapa orang yang sengaja menjebol wi-fi orang untuk menikmati internet gratis. Namun jangan berani melakukan hal itu di Dubai. Pasalnya baru-baru ini Dubai menerapkan larangan bagi siapapun yang menggunakan sinyal wi-fi orang lain tanpa ijin pemiliknya. Bagi yang melakukannya akan mendapatkan hukuman dan denda yang besar.

“Tidak diperkenankan bagi siapapun menggunakan apa yang dimiliki orang lain tanpa adanya ijin atau kompensasi,” kata Dr. Ali Mishael, kepala IACAD.

Ali menambahkan penggunaan sinyal wi-fi milik orang lain tanpa sepengatahuan pemiliknya digolongkan menjadi penipuan dan pencurian. Apalagi tindakan ini akan mengurangi kecepatan internet, sehingga merugikan pemilik router wi-fi.

[โ€‹IMG]

Hanya Di Negara Ini, Mencuri Sinyal Wi-fi Haram Hukumnya. Apakah ini juga akan diterapkan di Indonesia?

Hal ini cukup mengejutkan, karena tindakan Dubai mengharamkan pencurian wi-fi merupakan yang pertama di dunia. Sebelumnya, polisi Dubai telah melarang penggunaan VPN (virtual private network) di Uni Emirat Arab. Menurut pihak yang berwenang, pelarangan ini untuk memudahkan polisi dalam melacak bullying yang terjadi di internet, serta untuk mengirangi berbagai tindak kejahatan.

Untung saja hal-hal ini tidak terjadi di Indonesia. Dimana para provider belum bisa menyediakan internet yang murah dan berkualitas. Jadi mumpung masih halal di Indonesia, puas-puaskan menggunakan sinyal wi-fi orang lain.